(459 total kata pada text ini)
Distro
Linux vs Distro Pakaian
Pernahkah
Anda mengenalkan kata distro kepada remaja dan ibu-ibu yang sedang
belanja pakaian? Menurut Wikipedia Indonesia,
distro
(pakaian) singkatan dari distribution
store atau distribution
outlet, yaitu
jenis toko di Indonesia yang menjual pakaian dan aksesori produksi
sendiri atau yang dititipkan oleh pembuat pakaian dan aksesori.
Distro umumnya merupakan industri kecil dan menengah (IKM) di bidang
sandang dengan merk independen yang dikembangkan kalangan muda.
Ada beberapa
kemiripan konsep distro Linux dengan distro pakaian. Lahir di
pertengahan 1990-an, banyak dikembangkan oleh perorangan atau
organisasi kecil dan menengah terutama dari kalangan muda, dan
bersifat eksklusif atau khas untuk setiap distro. Tujuan membuat
distro juga hampir sama, distro Linux untuk memudahkan orang memilih
dan menggunakan program komputer, distro pakaian untuk memudahkan
orang memilih dan menggunakan pakaian. Pengembang
distro Linux mengumpulkan program dalam sebuah atau beberapa CD/DVD,
pengembang distro pakaian mengumpulkan pakaian dalam sebuah atau
beberapa toko.
Bagaimana
berbisnis atau cari uang melalui pengembangan distro? Ada perbedaan
dan persamaan kedua jenis distro dalam hal bisnis. Perbedaannya,
produk yang dihasilkan distro pakaian diusahakan untuk tidak
diproduksi secara massal, agar mempertahankan sifat eksklusif suatu
produk. Sedangkan distro Linux berisi produk yang dibuat untuk
disebarluaskan secara masal. Pengembang distro pakaian umumnya
menjual isi toko berupa pakaian atau aksesori satu per satu,
sedangkan pengembang distro Linux umumnya menjual CD/DVD dalam paket
lengkap, tidak menjual paket program satu per satu.
Persamaannya,
pengembang distro Linux dan pakaian dapat menjual jasa dalam
pengembangan distro baru, modifikasi distro, pemasangan distro,
dukungan teknis operasional distro, dan training tentang distro.
Keduanya juga membutuhkan tenaga seni grafis, tenaga pemasaran, dan
dokumentasi atau administrasi pengelolaan, serta ada penghargaan
terhadap hak atas kekayaan intektual yang dimiliki para penciptanya.