Dua berita menarik seputar Internet dan komputer sepanjang bulan Februari lalu adalah virus dan tuntutan hukum bagi pembajak software. Dua berita itu mendapat tanggapan yang berbeda dari para pemakai komputer. Pemakai dengan sistem operasi Windows tentu menggerutu atau bahkan panik, sedangkan pemakai Linux merespon biasa saja atau bersyukur karena merasa bebas dari virus dan tuntutan hukum.
Seperti paniknya masyarakat menghadapi penyebaran virus atau baksil Anthrax pada
binatang dan manusia, kami melihat sebagian pengguna komputer di Internet panik dengan menyebarnya virus komputer yang memanfaatkan nama petenis terkenal, Anna Kournikova. Meskipun tidak merusak secara langsung seperti virus Melissa (1999) atau I Love You (2000), virus yang diberi nama Onthefly ini cukup mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi. Di lain pihak, kami juga melihat sebagian pemakai komputer tenang-tenang saja menerima virus, karena mereka menggunakan Linux sebagai sistem operasi komputernya. Kekebalan terhadap
virus ini merupakan salah satu pembeda antara Linux dengan Windows.
Berita tuntutan hukum Microsoft terhadap 5 dealer komputer di Jakarta merupakan
peringatan awal bagi pengguna software tak legal (sumber: Satunet.com). "Jika perusahan atau individu melanggar hak cipta orang lain, mereka mungkin akan dikenai tuduhan kriminal atau sanksi hukum atau bahkan keduanya. Bila terbukti bersalah, perusahaan terutama direktur perusahaan tersebut atau individu dapat dikenai sanksi hukum yaitu hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun atau denda Rp100 juta. Bila terbukti mengedarkan atau menduplikasikan suatu karya hak cipta, dapat dikenai sanksi hukum berupa maksimum lima tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 50 juta. Begitu juga bila perusahaan menyebarkan, memamerkan, memperdagangkan atau menjual karya hak cipta atau produk bajakan." (). Sangat berat bagi Indonesia bila harus membayar semua lisensi software yang digunakan oleh setiap komputer. Namun, ada beberapa jenis usaha kecil yang benar-benar tidak khawatir dengan ancaman ini, misalnya Warnet.
Bukan karena mereka sudah membayar lisensi semua software yang terpasang, tapi karena semua komputernya menggunakan Linux dan berbagai program yang Free.
Melalui penerbitan majalah InfoLINUX, kami mencoba membantu pembaca mencari solusi masalah virus dan legalitas ini. Kami menyadari, untuk menjalankan ini, tidak semudah membalik tangan. Paling tidak kami berani mengatakan, "Salah satu cara untuk mencegah tertularnya virus komputer adalah mengganti sistem operasi dengan Linux, dan salah satu cara
menghindari tuntutan hukum adalah menggunakan software yang bebas dikopi secara legal, seperti Linux, XFree, KDE, StarOffice, dan lain-lain."